Tim PAKEM Gelar Pertemuan, MUI Ogan Ilir : Aliiran Rosidi dan Pengikutnya Tidak Dibenarkan

Indralaya, oganilirtv.com,- Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), yang terdiri dari Pemkab Ogan Ilir, Kejari, Polres, Kodim 0402 OI/OKI serta Majelis Ulama Indonesia Ogan Ilir menggelar pertemuan guna membahas aliran yang dpimpin oleh Rosidi warga Muara Kuang, Ogan Ilir.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kajari Ogan Ilir ini berlangsung di Aula Kejari OI dan menghadirkan langsung pimnpinan aliran Rosidi atau Raja Adil beserta para pengikutnya.

Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan, mengatakan bahwa dalam pertemuan itu mereka membahas terkait aliran dan ajaran yang dianut Rosidi dan mengklaim sebagai Raja Adil.

“Ajaran-ajaran yang beliau (Rosidi) sampaikan kepada masyarakat yang pada waktu itu sempat diviralkan, disampaikan melalui media sosial dan juga memasang baliho,” katanya.

Menurut Nurhasan, pihaknya menyikapi ini sudah sejak September 2022 dengan memberikan pandangan-pandangan tentang ajaran ataupun pemahaman keagamaan Rosidi dan kawan-kawan.

“Namun beliau belum puas pada apa yang kami simpulkan waktu itu. Lanjut dalam persoalan perjalanan ketidakpuasannya, mereka masih melakukan penyampaian berita melalui medsos, kemudian yang lain-lain dan menganggap bahwa mereka benar.

Ia menambahkan, setelah melakukan serangkaian kajian serta berkonsultasi dengan berbagai pihak, disimpulkan jika apa yang dianggap kelompok Rosidi benar, namun MUI anggap tidak benar dan tidak sesuai dengan ajaran Islam dan melenceng dari ketentuan ketatanegaraan.

“Maka kami ingin menuntaskan apa yang mereka inginkan dan menjelaskan pada publik, bahwa apa yang mereka lakukan seperti yang telah kita sampaikan tadi, bahwa sebagian dari yang mereka anggap itu benar adalah tidak benar menurut ajaran agama Islam. Jadi itu yang menjadi titik permasalahan dari sisi keagamaan,” tegasnya.

Lanjutnya, sambung Nurhasan, titik permasalahan dari sisi kenegaraan, bahwa Rosidi menyatakan sebagai Raja atau Khalifah yang menguasai.

“Sementara negara ini adalah republik yang sudah berdaulat, dan tentu itu tidak benar menurut aturan pemerintahan. “Pemanggilan ini tidak dalam rangka untuk langsung menindak, karena kami berharap karena beliau ini kan secara keilmuannya masih perlu kita berikan tambahan-tambahan informasi, perlu bimbingan dan juga yang lain-lain,” bebernya.

Disinggung Fatwa MUI, Nurhasan menjelaskan, jika memunculkan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa beliau adalah kelompok aliran sesat.

“Ya, hari ini bisa dikatakan sebagai pengingat atau warning kepada Pak Rosidi dan pengikutnya, bahwa yang mereka lakukan salah dan harus diperbaiki.  Jika fatwa dikeluarkan, hari ini juga pasti APH harus sudah menindak,” ujarnya

Pihaknya berharap dan mengimbau untuk seluruh masyarakat Ogan Ilir khususnya dan umumnya masyarakat bangsa Indonesia dan umat Islam, bahwa jika menemukan aliran atau ajaran tersebut perlu kepada ahlinya. “Kalau Pak Rosidi berdasarkan kata hati dan kata hati, ini adalah tidak benar,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *